Tulisan Opini ke MI Berjudul "Ketegasan Pemerintah Sangat Diperlukan"
Oleh : Reja Anwar Fauzi
Lambatnya penyelesaian kartu tanda penduduk berbasis e-KTP yang sudah diajukan oleh masyarakat terhadap pemerintah sudah bertahun tahun lamanya dan sampai pada saat ini. Ternyata dibalik keterlambatannya tersebut ada kejanggalan yang terjadi di aparat pemerintahan. Anggaran yang sudah dicandangkan untuk pembuatan e KTP dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya tercyduklah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa lambatnya penyelesaian e KTP ini karena adanya kasus korupsi.
Kasus ini bukan hanya menyeret satu pihak saja, tetapi sangat meluas karena melibatkan banyak pihak. Anggaran yang dicandangkan memang tak tanggung-tanggung, mencapai Rp. 6,6 triliun. Inilah yang menyebabkan amanah berubah menjadi keserakahan. Kasus ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kerugian negara ditaksir hingga Rp. 2,3 triliun. Fantastiss..
Sampai saat ini, kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwenang. KPK sudah melakukan tugasnya dengan baik dan sudah menyeret beberapa nama sebagai terdakwa. Namun masalah yang terjadi di masyarakat belum terselesaikan karena meskipun kasus sudah ditemukan tetapi jalan untuk menyelsaikannya belum ada, dan hak masyarakat untuk memiliki e-KTP masih belum terpenuhi.
Seharusnya pemerintah selaku pihak yang paling berwenang dan mempunyai otoritas yang tinggi bisa tegas dalam menyikapi kasus ini. Tidak ada pihak lain yang paling berwenang dalam menyelesaikannya. Dengan cara menindak tegas para pelaku korupsi dan dengan segera memenuhi hak yang harus dimiliki oleh masyarakat. Atau bisa saja dengan membuat tim khusus dengan skill yang baik untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Semuanya pasti bisa dilakukan dengan otoritas pemerintah
Tetapi begitulah manusia, selalu ingin mengikuti hawa nafsunya, dengan menghalalkan segala cara. Namun dengan adanya ketegasan pemerintah mudah-mudahan kasus pembuatan e-KTP yang karut-marut dapat terselesaikan dengan baik. Dan hak masyarakat dapat terpenuhi.
Lambatnya penyelesaian kartu tanda penduduk berbasis e-KTP yang sudah diajukan oleh masyarakat terhadap pemerintah sudah bertahun tahun lamanya dan sampai pada saat ini. Ternyata dibalik keterlambatannya tersebut ada kejanggalan yang terjadi di aparat pemerintahan. Anggaran yang sudah dicandangkan untuk pembuatan e KTP dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya tercyduklah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa lambatnya penyelesaian e KTP ini karena adanya kasus korupsi.
Kasus ini bukan hanya menyeret satu pihak saja, tetapi sangat meluas karena melibatkan banyak pihak. Anggaran yang dicandangkan memang tak tanggung-tanggung, mencapai Rp. 6,6 triliun. Inilah yang menyebabkan amanah berubah menjadi keserakahan. Kasus ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kerugian negara ditaksir hingga Rp. 2,3 triliun. Fantastiss..
Sampai saat ini, kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwenang. KPK sudah melakukan tugasnya dengan baik dan sudah menyeret beberapa nama sebagai terdakwa. Namun masalah yang terjadi di masyarakat belum terselesaikan karena meskipun kasus sudah ditemukan tetapi jalan untuk menyelsaikannya belum ada, dan hak masyarakat untuk memiliki e-KTP masih belum terpenuhi.
Seharusnya pemerintah selaku pihak yang paling berwenang dan mempunyai otoritas yang tinggi bisa tegas dalam menyikapi kasus ini. Tidak ada pihak lain yang paling berwenang dalam menyelesaikannya. Dengan cara menindak tegas para pelaku korupsi dan dengan segera memenuhi hak yang harus dimiliki oleh masyarakat. Atau bisa saja dengan membuat tim khusus dengan skill yang baik untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Semuanya pasti bisa dilakukan dengan otoritas pemerintah
Tetapi begitulah manusia, selalu ingin mengikuti hawa nafsunya, dengan menghalalkan segala cara. Namun dengan adanya ketegasan pemerintah mudah-mudahan kasus pembuatan e-KTP yang karut-marut dapat terselesaikan dengan baik. Dan hak masyarakat dapat terpenuhi.
Komentar
Posting Komentar