Tulisan Opini ke Republika Berjudul "KPK Harus Tetap Berdiri Kokoh"
Oleh : Reja Anwar Fauzi
Sampai saat ini, kasus korupsi merupakan kasus yang paling marak terjadi di indonesia. Lembaga DPR dipersepsikan sebagai lembaga yang paling korup dan kualitasnya dipandang rendah dimata publik. Oleh karena itu pada tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diberi amanat untukmelakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Hal inilah yang menjadikan KPK sebagai sosok yang menakutkan bahkan dianggap musuh oleh para koruptor. Anehnya, karena ketakunnya tersebut para koruptor malah nekat dengan melakukan perlawanan balik terhadap KPK. Apalagi para pelaku yang sudah tertangkap, ia menganggap hal itu sebagai salah satu aksi balas dendam yang dilakukannya terhadap KPK.
Salah satu aksi balas dendam yang dilakukannya yakni ancaman dengan berupa teror yang diberikannya terhadap beberapa anggota KPK. Hal ini dilakukannya, disinyalir untuk mengundang efek shock terrapy atau uji mental bagi para anggota KPK tersebut. Namun ada salah satu perlawan koruptor yang dinilai cukup ampuh yakni dengan gugatan praperadilan ke pengadilan sehingga dapat membatalkan status tersangka hingga menyebabkan bidikan KPK lolos dari jeratan hukum.
Namun karena KPK merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang besar di Indosesia, diharapkan mampu bertahan dan tetap terus berdiri kokoh walaupun ditimpa teror dimana-mana. Bahkan KPK harus lebih meninkatkan kinerjanya dalam setiap kasus yang dihadapinya.
Sampai saat ini, kasus korupsi merupakan kasus yang paling marak terjadi di indonesia. Lembaga DPR dipersepsikan sebagai lembaga yang paling korup dan kualitasnya dipandang rendah dimata publik. Oleh karena itu pada tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diberi amanat untukmelakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Hal inilah yang menjadikan KPK sebagai sosok yang menakutkan bahkan dianggap musuh oleh para koruptor. Anehnya, karena ketakunnya tersebut para koruptor malah nekat dengan melakukan perlawanan balik terhadap KPK. Apalagi para pelaku yang sudah tertangkap, ia menganggap hal itu sebagai salah satu aksi balas dendam yang dilakukannya terhadap KPK.
Salah satu aksi balas dendam yang dilakukannya yakni ancaman dengan berupa teror yang diberikannya terhadap beberapa anggota KPK. Hal ini dilakukannya, disinyalir untuk mengundang efek shock terrapy atau uji mental bagi para anggota KPK tersebut. Namun ada salah satu perlawan koruptor yang dinilai cukup ampuh yakni dengan gugatan praperadilan ke pengadilan sehingga dapat membatalkan status tersangka hingga menyebabkan bidikan KPK lolos dari jeratan hukum.
Namun karena KPK merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang besar di Indosesia, diharapkan mampu bertahan dan tetap terus berdiri kokoh walaupun ditimpa teror dimana-mana. Bahkan KPK harus lebih meninkatkan kinerjanya dalam setiap kasus yang dihadapinya.
Komentar
Posting Komentar